Begini Prosedur Klaim Asuransi Mobil Agar Disetujui, Jangan Langsung Panik

Senin 21-08-2023,21:03 WIB
Reporter : Tim Liputan

6. Klaim untuk kerusakan kendaraan akibat kecelakaan:

7. Mengisi laporan kerugian dan telah ditandatangani tertanggung

8. Fotokopi polis asuransi

9. Fotokopi STNK kendaraan

10. Fotokopi SIM pengemudi

11. Keterangan dari kepolisian setempat dan surat tuntutan dari pihak ke-3 (jika terdapat tuntutan dari Pihak ke-3).

BACA JUGA:Ini 10 Pinjol OJK Bunga Rendah 2023, Proses Cepat Syaratnya Mudah Tanpa KTP

Sebelum melakukan klaim asuransi mobil, kalian harus sudah menyiapkan segala persyaratan klaim. Dengan begini proses klaim asuransi jadi lebih lancar.

Sebenarnya, syarat klaim asuransi mobil di atas juga tercantum pada polis asuransi. Di polis tersebut, informasi tentang dokumen yang harus disiapkan saat mengajukan klaim dijelaskan dengan lengkap.

BACA JUGA:Pinjol Danamu Legal atau Ilegal? Jangan Sampai Tertipu, Cek Sebelum Mengajukan

Fotokan Bagian Kerusakan, Untuk Bukti Pengajuan Klaim Asuransi

Jangan lupa memfoto bagian kerusakan mobil untuk dilampirkan dalam klaim asuransi. Dalam mengabulkan klaim asuransi mobil yang Anda ajukan, perusahaan asuransi tidak serta merta melakukannya dalam waktu singkat. 

BACA JUGA:Terlengkap, Cara Mudah Transfer Saldo GoPay ke ShopeePay dan Sebaliknya, Tanpa Biaya Admin

Asuransi tentu membutuhkan bukti-bukti untuk menunjukkan kerusakan yang terjadi. Contoh bukti yang bisa diberikan adalah foto bagian mobil yang mengalami rusak atau lecet lantaran kecelakaan yang tidak disengaja.

Foto ini harus ada karena memperlihatkan kondisi sebenarnya dari mobil Anda yang mengalami kerusakan akibat kecelakaan, apalagi jika sampai mengakibatkan kerusakan parah. Selain untuk dilampirkan pada pengajuan klaim asuransi, foto juga bisa digunakan untuk pelaporan ke pihak berwajib apabila diperlukan.

BACA JUGA:Malaikat Izrail Dibantu 4 Malaikat, Benarkah Memandang Wajah Manusia 70 Kali Sehari?

Kategori :