Waspada Teror, Cek Lagi Pinjol Ilegal dan Legal 2023, Ini Daftar Lengkapnya

Senin 21-08-2023,22:38 WIB
Reporter : Tim

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Masifnya pertumbuhan perusahaan teknologi finansial atau fintech membuat penyedia jasa pinjaman online (pinjol) menjamur.

 

Namun, Anda harus waspada karena tidak semua perusahaan yang menyediakan aplikasi pinjol ternyata legal atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Tingginya minat masyarakat untuk mengambil pinjaman lewat aplikasi membuat banyak situs pinjol mulai gencar mempromosikan jasa yang dimilikinya. 

 

BACA JUGA:Sedang Populer Pinjaman Online Dompet Emas, Apakah Terdaftar di OJK, Ini Penjelasannya

 

Anda harus waspada karena meminjam uang di pinjol ilegal justru bisa merugikan bahkan memperburuk kondisi finansial.

 

Karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjaman online yang legal dan ilegal. Dengan begitu, masyarakat dapat terhindar dari jerat utang serta praktik-praktik tak etis dalam penagihannya.

 

Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal:

 

BACA JUGA:7 Pinjol Resmi OJK Cepat Cair, Punya Riwayat Kredit Macet Tak Jadi Masalah

Kategori :