Waspada Teror, Cek Lagi Pinjol Ilegal dan Legal 2023, Ini Daftar Lengkapnya

Senin 21-08-2023,22:38 WIB
Reporter : Tim

 

- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

 

BACA JUGA:Rekomendasi Pinjol Syariah Bebas Riba, Bunga Rendah dan Plafon Besar

 

Sementara itu, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:

 

- Terdaftar/berizin dari OJK

 

- Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi

 

- Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu

 

- Bunga atau biaya pinjaman transparan

 

- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain

Kategori :