Waspada Teror, Cek Lagi Pinjol Ilegal dan Legal 2023, Ini Daftar Lengkapnya

Senin 21-08-2023,22:38 WIB
Reporter : Tim

Ada banyak cara debt collector melakukan penagihan. Biasanya terlebih dahulu melakukan penagihan via telepon atau whatsapp

 

Jika tetap tidak mau bayar maka barulah pihah debt collector melakukan berbagai macam teror seperti mengancam akan menghubungi semua kontak yang ada di dalam hp dan menyebarkan data pribadi seperti foto dan lain-lain.

 

Apabila tetap tidak mau membayar pinjaman maka nantinya pihak debt collector akan melakukan penagihan secara langsung ke alamat rumah yang terdaftar saat mengajukan pinjaman.

 

Debt collector bisa saja melakukan penyitaan aset jika tetap tidak mau membayar pinjaman, semua cara pasti akan dilakukan sampai akhirnya pinjaman dibayarkan beserta bunga dan denda yang terus menumpuk.

 

3. Ancaman ke Kepolisian

 

Meskipun tidak terdaftar resmi resmi di OJK, namun pinjaman online ilegal tetap berani memberikan ancaman hukum kepada nasabah yang tidak membayar cicilan meskipun hanya sebatas ancaman, namun banyak nasabah yang merasa ketakutan.

 

Mungkin hal ini bisa terjadi, sebab pihak nasabah juga bersalah karena sudah mendapatkan pinjaman sehingga wajib dikembalikan.

 

Mungkin nantinya ada kebijakan dari pihak pinjol jika memang ada niat baik untuk mengembalikan pinjaman.

 

Kategori :