Pinjaman online ilegal akan mengenakan denda jika telat membayar cicilan.
Besaran denda bisa sangat besar, karena tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain denda, nasabah pinjol ilegal juga dibebankan bunga yang akan terus menumpuk, bunga dan denda yang harus dibayarkan bisa melebihi 100 dari pinjaman pokok.
Sebagai contoh apabila anda meminjam uang Rp. 1 Juta dan telat membayar selama 3 bulan maka bisa saja jumlah yang harus dibayarkan mencapai Rp. 3 Juta atau bahkan lebih.
BACA JUGA:Ini Ciri dan Cara Cek Pinjol Ilegal Via WA dan Situs OJK, Pinjaman Online Legal OJK Saja
Inilah yang membedakan antara pinjaman online legal dan ilegal, sebab untuk pinjaman online legal yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah mengatur bahwa biaya pinjaman maksimal setelah 90 hari adalaah 100% dari pinjaman pokok.
2. Diteror Debt Collector
Resiko yang pertama adalah mendapatkan teror dari Debt Collector, pihak debt collector bisa bertindak sewenang-wenang kepada nasabah yang tidak membayar cicilan.