Diduga Gelapkan Uang Rp 500 Juta Lebih, Eks Karyawan Perusahaan Outsourcing Dilapor Ke Polda

Rabu 23-08-2023,20:27 WIB
Reporter : AgusFaizar
Editor : Aliantoro

BENGKULU,RBTVCAMKOHA.COM - Diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan, eks karyawan yang bekerja di perusahaan outsourcing dilapor ke Polda Bengkulu oleh T selaku Direktur PT.NDY.

 

Jecky Haryanto Kuasa hukum dari pelapor menyatakan, terlapor berinisial D diduga sudah menggelapkan uang milik perusahaan lebih dari 500 juta rupiah.

 

BACA JUGA:Dzikir Ma’tsurat, Jalan Menuju Surga dan Mendapat Kesempurnaan Nikmat Allah SWT

 

Jecky Haryanto yang dikonfirmasi rbtv.disway.id saat berada di Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu menyampaikan, hari ini ada beberapa orang karyawan dari PT.NDY yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam laporan yang dibuat oleh T selaku Direktur PT.NDY. Para saksi dari pihak perusahaan terlihat dimintai keterangan oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu.

 

BACA JUGA:KUR Mandiri Rp150 Juta, Ini Syarat Pengajuan Terbaru 2023 dan Besaran Cicilan Tiap Bulan

 

Jecky menyatakan, terlapor D dalam kurun waktu satu bulan, diketahui mentransfer uang sebanyak 2 kali dengan nominal 400 juta lebih dan 100 juta lebih ke rekening tak dikenal.

 

Terungkapnya perbuatan terlapor D ini pasca yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi di PT.NDY. Pada saat bekerja di PT.NDY, Jecky menyatakan bahwa terlapor ini mengurusi bagian keuangan dan memiliki akses penuh terkait urusan keluar masuk uang perusahaan. 

 

"Saat itu pihak perusahaan cek rekening koran dan terlihat ada transaksi besar dengan nominal angka hingga setengah miliar lebih yang ditransfer sebanyak 2 kali ke rekening tak dikenal pada bulan Januari lalu" kata Jecky.

Kategori :