5 Pilihan Pinjol Limit Tinggi hingga Rp100 Juta, Resmi OJK dan Bunga Rendah

Sabtu 26-08-2023,00:02 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

 

4. Melaporkan ke Biro Kredit

 

Upaya terakhir jika kunjungan tidak mendapat hasil adalah melaporkan kredit menunggak debitur kepada SID/Biro Kredit atau BI checking.

 

SID adalah sistem informasi debitur yang berisi semua data pinjaman nasabah di bank dan perusahaan finance.

 

Lembaga peminjaman bisa mengaksesnya dengan bebas, selama terdaftar di OJK dan menjadi anggota Biro Kredit (SID).

BACA JUGA:Kredit Mikro BRI 2023 Plafon Rp50 Juta, Cek Syarat dan Cara Pengajuannya

 

Konsekuensi bagi debitur yang menunggak dan ogah membayar adalah memiliki BI checking dengan catatan buruk, sehingga dikemudian hari bakal sulit mengajukan pinjaman baik online maupun offline.

 

Demikian dan semoga bermanfaat.

 

(Tim)

Kategori :