MUKOMUKO, RBTVCAMKOHA.COM - Berawal dari kejadian beberapa waktu lalu. Dimana pihak Petani Maju Bersama (PMB) yang berseteru dengan pihak PT DDP Malin Deman, di lokasi eks HGU PT BBS, Selasa (2/5) lalu.
Mengakibatkan kedua belah pihak ini saling lapor, tindak pidana kekerasan atau penganiayaan. Sehingga kedua belah pihak saat ini sudah mendekam dijeruji besi.
BACA JUGA:Cicilan Ringan Tenor Panjang, Pinjol Resmi OJK Bisa Dicicil 24 Bulan
AKBP Nuswanto, Kapolres Mukomuko menegaskan. Dalam permasalahan ini, pihaknya akan menjalankan proses hukum secara profesional.
BACA JUGA:Pilihan Platform Kredit Uang Tanpa Agunan Cepat Cair, Berikut Rekomendasinya
Kapolres pastikan, kedua belah pihak tidak ada yang bisa mengendalikan atau mengintervensi secara hukum.
“Kita tetap profesional, kita juga pastikan tidak ada yang kebal hukum. Siapapun yang melanggar atau bersalah, tetap akan kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Kapolres, Sabtu (26/8) malam. Dilanjutkan Kapolres, kedua belah pihak yang berkonflik sudah diamankan.
Untuk 3 orang tersangka dari PMB, itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Sementara untuk 2 orang yang dari pihak PT DDP, yaitu oknum security tersebut, masih dalam proses.