Naik 8 Persen, Segini Gaji PNS Tahun 2024, Golongan IV Menerima Rp 5,9 Juta

Minggu 27-08-2023,15:05 WIB
Reporter : Tim liputan

BACA JUGA:Pahami Baik-baik, Ini Beda Paylater dan Pinjol yang Banyak Jerat Mahasiswa dan Lakukan Hal Tak Terduga

 

Perjalanan Usulan Kenaikan Gaji PNS 2024

 

Menteri PANRB Azwar Anas sebelumnya pernah mengusulkan kenaikan gaji untuk para PNS. Usulan itu disampaikan Anas menyusul rencana pemerintah merombak aturan tunjangan kinerja (tukin) bagi para PNS.

“Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja. Oleh karena itu, kita usulkan ada gaji yang agak dinaikkan. Ini sedang dibahas bersama Menteri Keuangan," kata Anas.

Anas mengaku bahwa pembahasan mengenai perombakan tukin hingga kenaikan gaji PNS bukanlah hal yang mudah. Dirinya bahkan harus membahas hal tersebut hingga malam bersama Sri Mulyani.

Sebagaimana diketahui, terakhir kali Presiden Jokowi menaikkan gaji PNS adalah 4 tahun lalu, tepatnya pada tahun 2019. Kala itu, kenaikan gaji PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA:Baca Dzikir Ini Sekali Sebelum Tidur, Rezeki Deras Seperti Air Hujan

Melalui aturan tersebut, Jokowi menaikkan gaji ASN sekitar 5%, termasuk gaji TNI dan Polri. Artinya, gaji pokok PNS ditetapkan sebesar Rp 1.560.800 untuk masa jabatan terendah hingga Rp 5.901.200 untuk masa jabatan tertinggi.

 

Demikian informasinya. (tim)

Kategori :