• KTP untuk Warga Negara Indonesia
• Paspor bagi Warga Negara Asing
Syarat Debitur Badan Usaha:
• Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
• NPWP badan usaha
• Akta pendirian/anggaran dasar pertama
Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.
BACA JUGA:Pinjol Limit Tinggi Resmi OJK, Bisa Cairkan Sampai Rp100 Juta
Syarat Debitur yang meninggal dunia: