Meski demikian, istilah BI checking terhadap riwayat kredit seseorang tetap awam digunakan di kalangan masyarakat.
BI checking adalah layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID). Pada sistem tersebut, bank dan lembaga keuangan akan saling berbagi informasi kredit nasabah.
Informasi yang dipertukarkan meliputi identitas debitur, agunan, jumlah pembiayaan yang diterima, hingga riwayat pembayaran cicilan kredit dan kredit macet,
Berdasarkan informasi tersebut, SID akan memberikan skor untuk debitur yang memiliki catatan kredit yang baik maupun yang tidak. Berikut pembagian dan penjelasan skornya.
BACA JUGA:Kredit Tanpa Agunan Cepat Cair Plafon Rp15 Juta, Ini Daftarnya
1. Skor 1 atau kredit lancar diberikan kepada debitur yang selalu memenuhi kewajibannya membayar cicilan kredit, baik angsuran pokok maupun angsuran bunga.
2. Skor 2 disebut kredit dalam perhatian khusus (kredit DPK). Artinya, debitur tercatat telah menunggak cicilan kredit selama 1-90 hari.
3. Skor 3 atau kredit tidak lancar diberikan kepada debitur yang telah menunggak cicilan kredit selama 91-120 hari.