Kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan, atas kejadian tersebut pihak pertama bersedia meminta maaf kepada pihak kedua dan berjanji tidak akan mengulangi lagi yaitu melakukan pencurian ringan
Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan perkara ini akan diselesaikan secara kekeluargaan
Pihak pertama bersedia pengembalian hak dan ganti rugi kepada pihak kedua uang sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupuah)
Apabila pihak pertama mengulangi perbuatannya lagi yaitu melakukan pencurian dan tindak pidana lainnya maka pihak pertama bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BACA JUGA:Jika Sekarang sedang Terpuruk, Yakinlah 4 Shio Ini akan Segera Bangkit
Dalam kegiatan Problem Solving tersebut dihadiri dan disaksikan Kepala Desa Sukasari Ahmad Kodari, Ketua BPD Desa Pasar Ngalam Zabudin, kedua pelaku anak, keluarga pihak Pertama, keluarga pihak kedua, anggota piket Polsek Sukaraja dan Bhabinkamtibmas.
(Hari Adiyono)