RbtvCamkoha - Kasus dugaan penganiayaan kembali dialami karyawan JNT, kali ini korbannya adalah Yoga Zefli Juniko (23) warga Kelurahan Pasar Tais Kecamatan Seluma.
Insiden penganiayaan ini terjadi di Drop Poin (DP) atau kantor JNT cabang Tais, pada Sabtu sore (3/12) lalu. Kasus ini akhirnya berlanjut ke ranah hukum, lantaran tidak ada itikad baik dari pelaku/konsumen pemesan barang.
Rekan seprofesi korban, Edo Mustafa Lindra (25) selaku saksi mengatakan insiden tersebut terjadi akibat ketidakpahaman konsumen, ketika berbelanja online di aplikasi Shopee. Ini setelah pesanan barang berupa shock motor melalui sistem COD atau dibayar setelah barang sampai, menuntut uangnya kembali sebesar Rp 176 ribu karena tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Kesal karena barang pesanan yang diterimanya berupa segelas air mineral, lantas pelaku memukul meja admin JNT dan memaki-maki karyawan JNT sebelum akhirnya menganiaya korban bernama Yoga Zefli Juniko hingga hidungnya berdarah dan lecet di siku tangan kiri dan kakinya.
\"Padahal sudah kami jelaskan ke pelaku pak mekanisme pengembalian barang, bahwa kami tugasnya hanya jasa mengantarkan barang pesanan, tapi pelaku ngotot minta uang dikembalikan, sampai mencekik teman saya,\" ujar Edo Mustafa Lindra.
Kasus ini tengah didalami Unit Pidum Satreskrim Polres Seluma, dengan memeriksa sejumlah saksi pada Jumat siang (9/12) dan mengamankan alat bukti rekaman CCTV yang terpasang di ruang service JNT cabang Tais.
SAKSIKAN SELENGKAPNYA DI PEKARO RBTV
(Hari Adiyono)