NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Saat ini layanan pinjaman uang tanpa jaminan dapat dengan mudah kita jumpai. Tanpa dicari pun, kamu bisa jadi sudah sering disodori pinjaman uang tanpa jaminan, baik lewat email maupun pesan singkat.
Namun, anda harus tetap lebih hati-hati pada tawaran pinjaman uang yang ditawarkan startup-startup fintech. Apalagi pada pinjaman uang tanpa KTP dan rekening yang ditawarkan via pesan singkat alias SMS ataupun pesan WhatsApp.
BACA JUGA:Intip 10 Pinjaman Uang Tanpa Jaminan yang Cepat dan Aman, Dijamin Cepat Cair
Sebab, bisa jadi perusahaan yang memberi pinjaman tersebut belum punya legalitas yang cukup jelas. Oleh karena itu,sebaiknya kita selalu memilih fintech dengan pinjaman uang tanpa jaminan yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mengapa harus yang terdaftar di OJK? Sebab, penyedia pinjaman online yang terdaftar dan diawasi OJK dapat dipastikan aman dan tepercaya. Jadi, penting untuk memilih jenis penyedia jasa pinjaman uang yang legal.
Mengutip laman OJK, Fintech Lending atau Peer-to-Peer Lending atau Pinjaman Online adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik.
BACA JUGA:Tanpa Ribet, Aplikasi Pinjol Cepat Cair Berikut Bisa Keluarkan Pinjaman hingga Rp20 Juta
Untuk dapat bertransaksi dengan tenang, pastikan kamu meminjam di aplikasi pinjaman online yang aman.