BACA JUGA:Karena Doa Singkat Ini, Kata Syekh Ali Jaber Ribuan Malaikat Rebutan Mencatat Amal Kita
II. Putusan Mahkamah Agung No. 976 K/Pdt/2015 tanggal 27 November 2015, kaidah hukumnya menyatakan:
“… bahwa dalam menilai keabsahan salah satu dari 2 (dua) bukti hak yang bersifat outentik maka berlaku kaedah bahwa sertifikat hak yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hukum.”
III. Putusan Mahkamah Agung No. 290 K/Pdt/2016 tanggal 17 Mei 2016, kaidah hukumnya menyatakan:
BACA JUGA:Saldo Gratis Rp100 Ribu dari Link DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Siap Ditransfer
“Bahwa jika timbul sertifikat hak ganda maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu…. “
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa bila terdapat dua sertifikat asli/otentik atas satu objek tanah yang sama maka secara hukum, sertifikat yang diakui keabsahannya adalah sertifikat yang terbit lebih dahulu/lebih awal.
Demikian ulasan tentang kasus satu lahan yang diklaim dua orang atau lebih sebagai pemiliknya.
BACA JUGA:Jenis Rambut Ungkap Kepribadian Tersembunyi, Kalau Berambut Keriting Orangnya Berapi-api