Selain itu, juga bisa melaporkan fintech terkait ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), atau ke OJK.
Kemudian, Anda bisa mengumpulkan bukti, seperti ancaman, pelecehan, intimidasi dan lainnya.
Demikianlah mengenai cara agar nama bersih dari jeratan pinjol karena galbay. Semoga bermanfaat dan tetaplah berhati-hati. Semoga bermanfaat. (Septi Widiyarti)