NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Seiring dengan berjalannya waktu, kini pinjaman online atau pinjol syariah juga hadir sebagai solusi untuk kebutuhan dana yang mendesak dan cepat cair.
Ketika kamu ingin melakukan pinjol di berbagai platform, maka pasti pinjol tersebut sudah resmi mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tujuanya agar data nasabah bisa lebih aman dan tidak disalahgunakan orang tak bertanggung jawab.
BACA JUGA:Senang Menjadi Janda, Wanita Ini Gelar Pesta Besar dan Bagikan Emas
Jadi, pinjol syariah ini berbeda dengan system pinjaman biasa yang mengenakan bunga. Sedangkan sistem syariah menganggap bunga adalah riba sehingga kredit tidak dibebankan bunga melainkan akad.
Masih bingung apa saja lembaga keuangan pinjaman online syariah yang telah terdaftar di OJK?
Dikutip dari berbagai sumber berikut penjelasannya:
1. PT Ammana Fintek Syariah (Ammana.id)
Ammana.id memberikan pinjaman haji dengan tenor selama 3 tahun.
Untuk mendapatkan pinjaman haji, kamu hanya perlu mengisi formulir saat mengajukan secara online melalui aplikasi Ammana sekaligus melengkapi dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga.
BACA JUGA:Cek Rekening Bank BRI, Mandiri dan BNI, Uang Gratis Rp400 Ribu dari Pemerintah Sudah Cair
2. PT Duha Madani Syariah (Duha Syariah)
Duha Syariah memberikan layanan pinjaman online yang hanya dapat digunakan untuk berbelanja barang-barang halal saja.