BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Agenda sidang Pra Peradilan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pasar Ikan Kota Bengkulu yang diajukan oleh Dokter RA selaku Kepala Puskesmas pada Kamis siang (31/8), seharusnya berjalan dengan agenda pembuktian dari termohon dengan menghadirkan sejumlah saksi, termasuk ahli.
Namun ada hal yang mengejutkan saat persidangan baru saja di buka oleh Hakim Tunggal Riswan Supartawainata. Made Sukiade dan Helmi Suanda yang menjadi kuasa hukum dokter RA, langsung membacakan selembar surat yang berisikan pencabutan permohonan upaya Pra Peradilan yang telah diajukannya.
Sontak pernyataan Made Sukiade yang sekaligus didampingi oleh Dokter RA tersebut membuat terkejut Hakim, personel Bidang Hukum dan pengunjung ruang sidang, termasuk sejumlah saksi dan ahli yang sudah dihadirkan oleh pihak termohon Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Kesaktian Tongkat Bung Karno, Diacungkan ke Muka Penjajah Langsung Tertunduk Ciut
Mendengar pencabutan tersebut, Hakim pun menanyakan dan memberikan kesempatan kepada Bidkum Polda Bengkulu untuk mempertimbangkan pernyataan pihak pemohon.
Dipimpin langsung Kepala Bidang Hukum Polda Bengkulu, Kombes Pol. Pambudi menyatakan pihaknya menerima pencabutan permohonan tersebut, sehingga Riswan Supartawinata selaku Hakim Tunggal yang memimpin persidangan, membacakan penetapan dan dinyatakan Pra Peradilan yang diajukan oleh Dokter RA ditutup.
BACA JUGA:Lebih Irit Mana, Pertamax Green 92 atau Pertamax Green 95? Berikut Perbandingannya
"Iya kita terima pencabutannya dari pemohon. Ini bukan masalah menang kalah ya, karena masing-masing dari kita punya pembuktian sendiri," kata Kombes. Pambudi.