Dikonfirmasi rbtv.disway.id , Made belum mau mendetailkan alasan pencabutan gugatan, Made hanya menyatakan pencabutan karena faktor pertimbangan dari keluarga Dokter RA.
"Ini permintaan dari klien kita sendiri, apa yang menjadi faktor dasarnya adalah pertimbangan keluarga, sehingga kita selaku kuasa hukum menghormati hak dari Dokter RA," pungkas Made.
BACA JUGA:Kesaksian Guntur Soal Sholat Bung Karno, dan 3 Kekuatan Supranatural yang Dimiliki Soekarno
Pra Peradilan ini sebelumnya diajukan karena Dokter RA ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu dalam perkara Tindak pidana dugaan Penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bidang Kesehatan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2022.
Agus Faizar