Tidak saja berizin di OJK, KreditPintar juga sudah mendapatkan sertifikat ISO 27001:2013. Sertifikat tersebut menunjukkan bahwa sistem manajemen keamanan data dan informasi yang mereka terapkan sudah teruji dengan baik.
Masih ada satu lagi keaktifan KPintar, yaitu mereka juga sudah terdaftar di AFPI selaku asosisasi penaung Fintech Lending di Indonesia.
Nantinya jika kamu memiliki masalah dengan aplikasi KreditPintar baik berupa perhitungan bunga yang kelewat tinggi maupun prosedur kerja yang melanggar SOP, kamu bisa mengadukannya pada 2 lembaga langsung, yaitu OJK dan AFPI.
BACA JUGA:Bunga Rendah di Bawah 2 Persen, Ini Rekomendasi Pinjol Resmi OJK 2023
Namun tidak semua orang bisa mengajukan pinjaman disini, yang bisa mengajukan adalah mereka yang bisa memenuhi persyaratan berikut.
Syarat mendaftar di Kredit Pintar :
• Warga Negara Indonesia
• Usia 18 – 55 tahun atau minimum Usia 22, maksimum 60 tahun.