Adapun proses pencairan bantuan PKH pada tahun 2023 ini dilaksanakan dalam empat tahap.
Untuk bantuan PKH tahap 3 dapat dicairkan oleh masyarakat pada bulan Agustus hingga September 2023.
Oleh sebab itu, bagi penerima bansos PKH yang belum mendapatkan di bulan Agustus, maka kemungkinan besar akan menerimanya di bulan September.
BACA JUGA:Pilihan Pinjol Limit Tinggi Rp100 Juta Berlisensi OJK, Cocok untuk Buka Usaha
Terdapat sejumlah kategori penerima PKH yang mendapat jumlah bantuan secara berbeda, seperti di bawah ini.
1. Kategori balita usia 0-6 tahun mendapat bantuan sebesar Rp 3 juta per tahun atau Rp 750 ribu per tahap.
BACA JUGA:Tips Aman Memilih Aplikasi Pinjol, Serta 5 Rekomendasi Pinjol Cepat Cair Resmi OJK
2. Kategori ibu hamil dan masa nifas mendapat bantuan sebesar Rp 3 juta per tahun atau Rp 750 ribu per tahap.
3. Kategori siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat bantuan sebesar Rp 900 ribu per tahun atau Rp 225 ribu per tahap.
BACA JUGA:Katanya, Berdasarkan Tanggal Lahir Benda Berikut Bisa Jadi Magnet untuk Hoki
4. Kategori siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat bantuan sebesar Rp 1,5 juta per tahun atau Rp 375 ribu per tahap.
5. Kategori siswa Sekolaah Menengah Atas (SMA) mendapat bantuan sebesar Rp 2 juta per tahun atau Rp 500 ribu setiap tahap.
BACA JUGA:Pinjol Resmi OJK, Indodana Bisa Pinjam Uang hingga Rp25 Juta, Cepat Cair dan Cicilan Ringan
6. Kategori lansia (berusia 70 tahun ke atas) mendapat bantuan sebesar Rp 2,4 juta per tahun atau Rp 600 ribu per tahap.
7. Kategori penyandang disabilitas berat mendapat bantuan sebesar Rp 2,4 juta per tahun atau Rp 600 ribu per tahap.
BACA JUGA:Katanya, Berdasarkan Tanggal Lahir Benda Berikut Bisa Jadi Magnet untuk Hoki