Tak perlu khawatir, Duha Syariah telah dijamin sebagai badan hukum yang sah dan telah terdaftar di OJK.
Perlu diketahui, Duha Syariah ini merupakan aplikasi pinjol nyang berbasi syariah di bawah naungan PT Duha Madani Syariah. Tentunya memiliki prinsip bebas riba.
Kemudian, aplikasi ini juga tidak seperti pinjol limit tinggi pada umumnya, karena disini tidak akan diberikan pinjaman dalam bentuk uang tunai, melainkan untuk pembelian barang atau jasa dan pembiayaan modal kerja.
Semuanya pun sesuai prinsip syariah yang bebas dari riba.
Sebelum mengajukan pinjaman, ketahui dulu syarat pengajuannya berikut ini:
1. Perorangan dan badan (PT, CV)
2. WNI berumur minimal 21 tahun atau kurang dari 21 tahun tapi sudah menikah
3. Memiliki identitas E-KTP yang valid