Hati-hati Banyak Pinjol Ilegal, Ini Ciri dan Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal

Sabtu 02-09-2023,10:25 WIB
Reporter : Septi Widiyarti

9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Penagih utang yang bekerja untuk pinjaman ilegal umumnya tidak memiliki sertifikasi penagihan yang diberikan oleh AFPI.

Untuk menghindari pinjol ilegal, simak langkah-langkah berikut ini:

- Periksa izin resmi dari OJK

Pastikan perusahaan pinjol telah terdaftar dan mendapatkan izin resmi dari OJK sebelum mengajukan pinjaman.

- Waspadai tawaran melalui SMS atau Whatsapp secara pribadi

BACA JUGA:Jangan Asal Pilih BBM, Berikut Merek Mobil yang Cocok Menggunakan Pertalite

 Tentunya kamu harus menghindari menerima tawaran pinjaman melalui pesan pribadi, terutama jika tidak kamu minta.

- Cari tahu reputasi perusahaan pinjaman

Lakukan riset dan baca ulasan pengguna mengenai perusahaan pinjaman online sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman.

- Periksa transparansi biaya dan bunga

Pastikan perusahaan pinjaman online memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai biaya dan bunga pinjaman.

BACA JUGA:SPBU di Jawa Barat Terbanyak di Indonesia, Berikut Data Jumlah SPBU per Provinsi

 - Gunakan aplikasi Pinjol Blacklist

Unduh aplikasi Pinjol Blacklist untuk memeriksa apakah perusahaan pinjaman online termasuk dalam daftar ilegal atau legal

Hati-hati dan kenali ciri-ciri pinjol ilegal. Semoga bermanfaat dan tetaplah berhati-hati. (Septi Widiyarti)

Kategori :