REJANG LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - 163 Desa di Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Lebong berbatasan langsung dengan Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS).
BACA JUGA:Bukan Lari dari Tanggung Jawab, Ini 6 Cara Hapus Data Pribadi dari Pinjol
Sementara ini, ada sekitar 598 ribu hektare dari total 1,4 juta hektarr TNKS yang membentang dari Aceh sampai Lampung ini, berada di Wilayah Provinsi Bengkulu dan Sumatera Selatan dianggap cukup rawan terjadi perambahan atau pembalakan.
Disampaikan, Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional (KBPTN) Wilayah III Sumatera Selatan Bengkulu M. Mahfud, pihaknya sudah melakukan pencegahan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kepolisian, karena saat ini tidak ada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kantor Taman Nasional Kerinci Seblat.
BACA JUGA:KTP Disalahgunakan Buat Pinjol? Seperti Ini Cara Aman Mengatasinya, Anti Ribet
Selanjutnya, warga yang melakukan aktivitas illegal dalam kawasan TNKS dikatakan Mahfud, dapat dikenakan sanksi pidana penjara, karena melanggar undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) dan undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan juga undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
BACA JUGA:Harga BBM di Negara Ini Paling Murah di Asean, Bagaimana Indonesia?
“Kami sudah melakukan pengawasan admintrasi kayu, dan bekerja sama dengan pihak kepolisian, bagi warga yang masih melakukan akan dikenakan sanksi pidana penjara, karena mereka melanggar hukum UU tentang kehutanan, hal ini demi pencegahaan perusakan kehutanan,” papar M. Mahfud.
Handril Waldinata