Apabila ingin mengajukan pendanaan, pemilik usaha harus melampirkan legalitas usaha seperti KTP pengurus, NPWP pribadi serta perusahaan, SIUP, bukti pembayaran SPT sampai aktar pendirian dan perubahan.
Demikian mengenai pinjol syariah yang terdaftar di OJK. Semoga bermanfaat dan tetaplah berhati-hati.
(Septi Widiyarti)