Jangan Bingung, Berikut Pinjol Syariah Resmi OJK yang Bebas Riba, Ada Limit hingga Rp2 Miliar

Sabtu 02-09-2023,22:32 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

Apabila ingin mengajukan pendanaan, pemilik usaha harus melampirkan legalitas usaha seperti KTP pengurus, NPWP pribadi serta perusahaan, SIUP, bukti pembayaran SPT sampai aktar pendirian dan perubahan.

 

Demikian mengenai pinjol syariah yang terdaftar di OJK. Semoga bermanfaat dan tetaplah berhati-hati. 

 

 

(Septi Widiyarti)

Kategori :