Ini Kritik Untuk KPK dari Pemuda Asal Seluma Terkait Carut Marut Aset Pemerintah Daerah

Minggu 03-09-2023,11:29 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Aliantoro

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sangat lengkap mengatur tugas dan kewenangan KPK.

 

Dengan UU tersebut, keberadaan KPK sangat kuat dan telah cukup sebagai modal bagi KPK untuk bekerja maksimal.

 

Hal ini ditegaskan salah seorang Pemuda asal Kabupaten Seluma bernama Hengki Satrio, usai mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapabilitas dan Pemberdayaan Masyarakat Anti Korupsi, yang digelar di Hotel Mercure Bengkulu, Jumat (1/9) lalu.

 

BACA JUGA:Dikira Cupu Ternyata Suhu. Pemuda Wajah Polos ini Spesialis Pembobol Kosan, Sudah 3 TKP Terungkap

 

"Kami sangat mengapresiasi gerakan KPK yang konsisten memberantas korupsi, kami juga meminta kepada KPK untuk selalu tajam menegakkan hukum, jangan sampai KPK justru dilemahkan dalam memberantas korupsi," tegas Hengki Satrio.

 

Ia mengingatkan, KPK yang merupakan produk politik DPR, yang lahir sebagai pengejewantahan dari tuntutan Reformasi dalam mewujudkan tata urus negara secara transparan dan akuntabel, yang jauh dari cara-cara koruptif.

 

Ia sangat mengharapkan KPK dengan kewenangan yang sangat besar dapat bekerja secara maksimal, untuk merumuskan agenda pemberantasan korupsi secara terukur.

 

BACA JUGA:Ide Gila, Sekali Pakai Bahan Bakar Ini, Mobil Anda Bisa Terus Melaju Sampai 100 Tahun

Kategori :