"Korban tadinya curiga ada mobil di depan rumahnya, kemudian pas dicek ternak sapinya yang berada di depan rumahnya dari 5 ekor sapi miliknya, ternyata ada 1 ekor yang hilang, setelah keliling tidak berhasil menemukan sapinya, akhirnya korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Semidang Alas," tutur Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Seluma Iptu Dwi Wardoyo menambahkan, keempat pelaku curnak tersebut berjumlah 4 orang pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda-beda, dua warga asal Talo Kecil berinisial HG dan HP sebagai pembaca peta wilayah, kemudian BH asal Mukomuko berperan sebagai penjinak sapi dan DS selaku pemodal dalam melancarkan aksinya.
"Ia mereka berempat itu perannya berbeda-beda, tapi yang bermodal itu berinisial DS saat melancarkan aksinya," terang Iptu. Dwi Wardoyo.
Selain mengamankan keempat tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan 1 unit mobil rental merek Daihatsu Xenia bernomor polisi BD-1284-EW, 2 unit timbangan, 1 bilah pisau, 2 unit senter, terpal, karung dan 3 unit handphone milik para tersangka.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dan terancam pidana selama 7 tahun penjara.
(Hari Adiyono)