“setelah mencuri sepeda motor, pelaku ini langsung menjualnya ke area Palak Curup Kabupaten Rejang Lebong seharga Rp.3 juta dan uangnya digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari mereka,”
Kedua pelaku yakni YA dan MC dikenakan pasal 363 Ayat (2) KUHP, Junto Pasal 56 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun penjara.
(Hari Adiyono)