Pelarian Pencuri Sepeda Motor Jemaah Mesjid Yang Sedang Shalat Akhirnya Kandas

Senin 04-09-2023,14:34 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Aliantoro

 

“setelah mencuri sepeda motor, pelaku ini langsung menjualnya ke area Palak Curup Kabupaten Rejang Lebong seharga Rp.3 juta dan uangnya digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari mereka,” 

 

Kedua pelaku yakni YA dan MC dikenakan pasal  363 Ayat (2) KUHP, Junto Pasal 56 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun penjara.

 

(Hari Adiyono)

Kategori :