BENGKULU,RBTVCAMKOHA.COM - Berstatus residivis kasus narkotika, pria 44 tahun berinisial JA sepertinya tak jera pasca menjalani hukuman badan kurungan penjara beberapa tahun lalu. JA kembali harus mendekam dalam sel tahanan, karena ditangkap Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Kamis (31/8) di kediamannya yang berlokasi di Jalan Raya Curup - Kepahiang, di Desa Pulo Geto Lamo Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang.
Disampaikan dalam Press Rilis Senin siang (4/9) oleh Wakil Direktur Ditresnarkoba AKBP.Tonny Kurniawan bersama Kasubid Penmas AKBP.Agung Darmanto dan Kasubdit 2 Ditresnarkoba Kompol Rudi Marwah, JA ini ditangkap dengan barang bukti 10 paket narkotika golongan 1 jenis sabu.
Disaksikan warga setempat sebagai saksi, 10 paket ini disembunyikan tersangka JA dalam sprei kasur yang berada didalam lemari pakaian kamar tidurnya.
BACA JUGA:Tidak Perlu Takut Diteror, 7 Pinjol Berikut Tidak Ada DC Lapangan dan Resmi Tercatat OJK
"Beliau ini residiclvis, waktu ditangkap sempat berusaha mengelak dan akhirnya tak berkutik karena ditemukan 10 paket barang bukti itu dalam lemari pakaiannya yang ada di ruang kamar tidurnya" kata Wadir Ditresnarkoba AKBP. Tonny Kurniawan.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Kompol Rudi Marwah menambahkan, pelaku ini berstatus sebagai kurir dan mengantarkan barang haram atas perintah salah satu DPO yang identitasnya sudah dikantongi.
Pasca jalani hukam tahun 2016 lalu atas perkara narkotika, JA alias Ujang ini mengaku sudah tiga kali mengantarkan pesanan narkotika atas perintah bandar ke sejumlah konsumen yang ada di Kepahiang.
Selain mendapatkan keuntungan berupa uang sebagai upah, JA alias Ujang ini juga mengaku rutin mengkonsumsi narkotika disetiap mendapatkan tugas.