Pasca Keluar Penjara Residivis ini Pilih Jadi Kurir Narkoba, Akhirnya Ditangkap Polisi Lagi

Senin 04-09-2023,15:17 WIB
Reporter : Agus Faizar
Editor : Aliantoro

 

BACA JUGA:Lagi Nahas. Uang Rp 20 Juta Itu Melayang Lewat Pintu Mobil Yang Kacanya Tidak Tertutup

 

"JA ini kurir, dapat perintah dari bandar antar pesanan narkotika. Ngakunya sudah 3 kali dapat tugas pasca bebas dulu dan narkotika ini diambil dari daerah Kepala Curup" ujar Kompol Rudi

 

Dalam perkara ini, JA alias Ujang dijerat penyidik dengan pasal 114 ayat 1 subsidaer pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.

 

Agus Faizar

Kategori :