BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang baru di Kabupaten Bengkulu Utara, seluruh perangkat desa akan diwajibkan untuk dapat menggunakan teknologi dan mengakses Portal Informasi Kinerja Pegawai (PIAWAI).
BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Beberapa Bacaleg Rencanakan Pengunduran Diri
Disampaikan, Kasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Utara Pandji, peraturan atau draft raperda telah selesai pada tahap harmonisasi dan akan segera diajukan ke legislatif untuk dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah.
Selain itu, ketika telah sah diundangkan menjadi peraturan daerah maka hal ini menjadi mutlak dan kepala desa diminta untuk mengevaluasi para perangkatnya yang belum bisa mengoperasikan komputer.
BACA JUGA:Mainkan JOYit, Dapat Saldo Gratis Rp350 Ribu Siap Ditransfer ke DANA
Selanjutnya, Panji mengatakan ketika masih ada perangkat desa yang belum bisa mengoperasikan komputer maka desa dapat membuat anggaran untuk melaksanakan pelatihan atau kursus untuk perangkat dalam rangka peningkatan kapasitas perangkat desa. Hal ini bertujuan agar pelayanan masyarakat di tingkat desa dapat berjalan dengan lebih baik.
“Untuk kini ada perubahan peraturan, tentang alat elektronik seperti komputer, karena perangkat desa diwajibkan bisa mengunakan komputer minimal piawai, tahapan pengajuan itu segera kita ajukan ke legislatif. Maka jika tahap ini sudah sah kepala desa wajib dievaluasi dalam penggunaan komputer, bagi perangkat desa yang belum biasa menggunakan komputer disarankan melakukan kursus,” papar Pandji.
Novan Alqadri