Iklan RBTV

4 Terdakwa Korupsi Pembebasan Lahan Jalan Tol Bengkulu Divonis Bebas, Ini Respon Jaksa

4 Terdakwa Korupsi Pembebasan Lahan Jalan Tol Bengkulu Divonis Bebas, Ini Respon Jaksa

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak.--

BENGKULU, RBTVCamkoha.com - Setelah mendengar putusan majelis hakim tingkat pertama yang menyatakan empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu Taba Penanjung dinyatakan bebas, jaksa langsung mengambil sikap terkait dengan hal tersebut.

Sikap yang diambil Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu yakni mengajukan kasasi terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu.

Salah satu poin mempertegas melakukan kasasi, dalam aturan KUHAP Baru, dalam pasal 361 huruf a-d menyebut jika KUHAL 2025 undang undang Nomor 20 tahun 2025 mengatur aturan peralihan atau transisi, dimana perkara yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan sebelum aturan baru berlaku tetap diperiksa menggunakan ketentuan KUHAP lama. Artinya dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu Taba Penanjung, sudah dilimpahkan sejak 23 Desember 2025, maka proses peradilannya harus menggunakan KUHAP lama.

BACA JUGA:Empat Terdakwa Kasus Pembebasan Lahan Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung Divonis Bebas

"Kita menghormati putusan pengadilan tingkat pertama. Setelah mempelajari pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," ungkap Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Dr. Arief Wirawan melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak.

Sebelumnya, empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung divonis bebas oleh majelis jakim Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (13/5).

BACA JUGA:JPU Kejati Bengkulu Tuntut Berat 8 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit ke PT. DPM Kaur

Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah menyatakan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu tidak terbukti, baik dakwaan primer maupun subsider.

“Dakwaan yang didakwakan oleh JPU tidak terbukti, baik itu subsider maupun primer. Keempat terdakwa dinyatakan bebas,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di ruang sidang.

Majelis hakim juga menilai proses pembebasan lahan proyek tol tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk berdasarkan instruksi presiden dan keputusan presiden terkait pembangunan infrastruktur strategis nasional.

Selanjutnya kepada para-para pihak yang tidak menerima putusan diberikan kesempatan selama 7 hari kedepan untuk menyatakan sikap.

Keempat terdakwa dalam perkara ini yakni Hazairin Masri selaku mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah, Hartanto selaku advokat pendamping warga terdampak pembangunan, Hadia Seftiana selaku Kabid Pengukuran BPN Bengkulu Tengah, serta Toto Soeharto selaku pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik.

 

Rendra Aditya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait