Data di Pinjol Rawan Disalahgunakan, Ini Penyebab dan Cara Mengantisipasinya

Senin 04-09-2023,21:18 WIB
Reporter : Tim

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Pinjaman online sudah resmi diatur oleh pemerintah sejak tahun 2016 melalui dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang BerbasisTeknologi Informasi. 

 

Jadi, dasar hukum tentang pinjaman online sudah ada, guna meningkatkan keamanan para pelaku pinjaman online. 

 

OJK sudah mengawasi praktik pinjaman online. Layanan pinjaman online merupakan salah satu jenis Penyelenggaraan Teknologi Finansial (Fintech) kategori Jasa Keuangan/Finansial Lainnya. 

 

BACA JUGA:Waspada! Kenali Ciri-ciri dan Modus Penipuan Pinjaman Online Ilegal Agar Tidak Terjerat

 

Dalam melakukan usahanya, penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK. Begitu juga jumlah pinjaman penyelenggaraan layanan pinjam meminjam online telah ditetapkan oleh OJK, yaitu maksimum Rp 2 miliar.

 

Meskipun sudah diawasi oleh OJK, namun layanan pinjaman ini masih memiliki risiko. Bunga yang tinggi, data pribadi yang rawan bocor secara online.

 

Data pinjaman online yang disalahgunakan seringkali menimbulkan kerugian, salah satunya berupa tagihan atas pinjaman yang tidak kamu lakukan. Kasus seperti ini semakin marak terjadi.

 

BACA JUGA:Cara Praktis Pinjam Uang di Pinjol Easycash, Bunga Cuma 0,4 Persen dan Resmi OJK

Kategori :