1. Lembaga yang mengawasi
Kartu kredit dikeluarkan oleh bank yang proses kerja dan keberadaannya bersifat legal. Kamu bisa mengajukan aplikasi pembuatan kartu kredit ke bank tempat tabunganmu berada. Umumnya, setiap lembaha perbankan memiliki fasilitas kartu kredit.
Sementara pinjaman online dijalankan oleh fintech. Di sini, kamu perlu berhati-hati dalam memilih fintech untuk memberikan pinjaman online. Sering kita dengar kasus fintech bodong atau pinjol ilegal yang bisa merugikanmu.
Jika kamu memilih pinjaman online, pastikan lembaga yang mengeluarkannya terdaftar secara legal dan diawasi oleh OJK.
BACA JUGA:Waspada! Kenali Ciri-ciri dan Modus Penipuan Pinjaman Online Ilegal Agar Tidak Terjerat
2. Tingkat kepraktisan
Enggak semua bank mengabulkan aplikasi kartu kredit yang kamu ajukan. Selain itu, kartu kredit juga menerapkan sistem limit. Kalau kamu ingin mengajukan kenaikan limit pinjaman, harus mendapatkan persetujuan dari bank.
Misalnya kamu punya limit Rp10 juta. Artinya dalam sebulan kamu hanya bisa menggunakan kredit sebanyak Rp10 juta. Kamu enggak bisa memakainya jika sudah overlimit.