Jika melihat kepada fungsinya, kartu kredit berfungsi sebagai alternatif pembayaran. Artinya, kartu kredit bisa digunakan untuk pembayaran jika tidak ada uang cash.
Kalau yang kamu butuhkan adalah alternatif pembayaran, kartu kredit bisa jadi pilihan. Jika yang kamu butuhkan adalah bantuan dana, pinjaman online terasa lebih tepat. Fungsi pinjaman online bukan sebagai alternatif pembayaran, melainkan bantuan dana di saat mendesak.
BACA JUGA:Mainkan JOYit, Dapat Saldo Gratis Rp350 Ribu Siap Ditransfer ke DANA
5. Besar bunga
Baik kartu kredit maupun pinjaman online sama-sama menerapkan bunga yang harus dibayarkan. Besaran bunga ini tentunya berbeda.
Bank Indonesia menetapkan beban bunga kartu kredit sebesar dua persen setiap bulannya.. Selain itu, Bank Indonesia juga sudah menurunkan besar minimum pembayaran kartu kredit menjadi lima persen.
Di sisi lain, bunga pada pinjaman online merujuk pada aturan yang dikeluarkan oleh OJK dan Asosiasi Pinjaman Online (AFPI). Menurut aturan OJK, batas maksimum bunga pinjaman online adalah 0.8 persen setiap hari atau 24 persen per bulan.
Setiap lembaga fintech tentunya menerapkan bunga yang berbeda. Kamu bisa mengecek jumlah bunga yang dibebankan sebelum memilih untuk menggunakan kartu kredit atau pinjaman online.