Kemudian pada minggu sore tersangka kembali bertemu dengan saksi Ali Imron di perkebunan sawit Afdeling 2 PT.SIL dan setelah mendapat ganja, tersangka pergi ke jembatan di perkebunan sawit Desa Purbosari dengan maksud akan menggunakan ganja tersebut, namun tersangka ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Seluma dan ditemukan barang bukti ganja seberat 2 gram lebih.
BACA JUGA:Langsung ke Rekening, Ini Cara Aman Cairkan Limit GoPayLater Terbaru 2023
Berdasarkan Hasil Asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu BNN Bengkulu dengan hasil :
1. Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja
2. Dilakukan Rehabilitasi
3. Tersangka pertama kali melakukan tindak pidana
4. Tidak terkait jaringan peredaran Narkotika, bandar dan pengedar
5. Merupakan pengguna terakhir (end user)
6. Belum pernah mengikuti program Rehabilitasi
BACA JUGA:Bansos BPNT September Rp600 ribu Sudah Bisa Diambil di Kantor Pos, Bawa 3 Dokumen Ini
AgusFaizar