• Denda Keterlambatan sebesar Rp10.000.- per hari sampai dengan maksimal Rp55.000,- untuk keterlambatan 4-7 (empat sampai tujuh) hari kalender;
Denda Keterlambatan sebesar Rp15.000,- per hari sampai dengan maksimal Rp175.000,- untuk keterlambatan 8-15 (delapan sampai lima belas) hari kalender; dan
• Denda Keterlambatan sebesar Rp20.000,- per hari sampai dengan maksimal Rp 475.000,- untuk keterlambatan lebih dari 15 hari kalender.
Itulah penjelasan mengenai cara pinjam uang di aplikasi pinjol resmi OJK Indodana.
(Tim)