• Membantu kreditur dalam mencegah kredit macet (Non-Performing Loan)
• Menjadi dasar bagi kreditur untuk menganalisis dan menilai kelayakan calon debitur
• Mengefisiensi biaya operasional
• Mendorong transparansi pengelolaan kredit
- Debitur
• Membantu mempercepat waktu yang dibutuhkan untuk proses pengajuan kredit serta penilaian kredit.
• Membuka akses kepada pemberi kredit tanpa harus memberikan jaminan. Ini berlaku untuk nasabah baru dan kelompok Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
• Membantu debitur maupun kreditur untuk terus menjaga reputasi kredit dengan baik.