MUKOMUKO, RBTVCAMKOHA.COM - Rabu (6/9) Kejari Mukomuko, bersama pihak Badan Keuangan Daerah (BKD), kembali panggil seluruh pihak perusahaan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Mukomuko.
Mediasi yang difasilitasi oleh Kejari ini, membahas terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tentang kewajiban pihak perusahaan, terkait pajak parkir. Dimana sudah diatur didalam Peraturan Daerah (Perda).
Dijelaskan oleh Kasi Datun Kejari Mukomuko, Dodi Yansyah. Pihaknya meminta kepada seluruh perusahaan, untuk taat dan tepat waktu memenuhi kewajiban, seperti pembayaran pajak parkir tersebut.
BACA JUGA:Cara Melindungi Dompet Digital dari Kejahatan Siber, Lebih Baik Mencegah daripada Kerugian
"Kami berharap, setelah mediasi ini, untuk perusahaan yang belum memenuhi kewajibannnya, untuk segera menunaikan kewajiban pajak mereka yang belum disetor kepada Pemkab Mukomuko,"ungkap Dodi Yansyah, Kasi Datun Kejari Mukomuko.
Dilanjutkannya, saat ini masih ada beberapa perusahaan yang tunggakan pajaknya sejak tahun 2022 lalu. Diharapkan, tunggakan tersebut bisa diselesaikan, agar nanti tidak terlalu memberatkan pihak perusahaan.
BACA JUGA:Urusan Keuangan Makin Simpel, Ini Dia Dompet Digital yang Bisa Transfer ke Rekening Bank
"Hari ini yang hadir ada 10 perwakilan dari pihak perusahaan, kami sudah sampaikan untuk perusahaan yang masih ada tunggakan tersebut, agar segera menuntaskan pembayaran. Karena selain kewajiban perusahaan, juga untuk membantu daerah dalam peningkatan PAD,"pungkas Dodi.