• Denda keterlambatan angsuran: 0,4% per hari
BACA JUGA:Semakin Cepat Putaran Nozzle SPBU, Takaran BBM yang Masuk ke Kendaraan Semakin Berkurang?
Selain informasi di atas, hal yang perlu diketahui calon peminjam adalah denda yang harus dibayar ketika hutang melebihi jatuh tempo. Berikut adalah besaran denda yang harus dibayar ketika pinjaman menunggak:
• Pinjaman Rp 600.000 tenor 28 hari: denda 1,35%
• Pinjaman Rp 900.000 tenor 28 hari: denda 1,35%
• Pinjaman Rp 1.200.000 tenor 28 hari: denda 1,35%
• Pinjaman Rp 1.800.000 tenor 28 hari: denda 1,35%
• Pinjaman Rp 2.300.000 tenor 3 bulan: denda 1,37%