BENGKULU,RBTVCAMKOHA.COM - Tindak pidana dugaan perintangan penyidikan dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 16 Puskesmas, yang ditangani penyidik pidana khusus Kejari Kaur, terus diusut penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu hingga ke akar-akarnya.
Dalam perkara ini, Kejati Bengkulu sudah menyeret 5 orang sebagai tersangka dan semuanya dititipkan di rumah tahanan yang berbeda, mulai dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rutan Malabero, Rutan Polda Bengkulu dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP).
Upaya perintangan penyidikan ini seperti gurita, alias banyak keterlibatan sejumlah pihak.
Hal itu disampaikan langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Pandoe Pramoe Kartika melalui Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Danang Prasetyo Dwiharjo.
Pasca menahan 5 orang sebagai tersangka, Kasidik saat dikonformasi rbtv.disway.id tidak menampik bakal ada calon tersangka ke 6 dalam perkara perintangan penyidikan Dana BOK 16 Puskesmas Kaur tersebut.
Untuk saat ini, Danang Prasetyo menyatakan akan melakukan pendalaman dulu terhadap dua tersangka yang baru diamankannya, yaitu wanita berinisial RF dan UL oknum Lawyer yang baru saja dibawa ke Kejati Bengkulu pada Senin (4/9) dan Selasa (5/9) kemaren.
BACA JUGA:Pinjaman Online Resmi Terdaftar dan Berizin OJK, Berikut 10 Rekomendasinya Buat Kamu