Repot Selalu Diteror Debt Collector? Coba Lakukan Cara Ini

Kamis 07-09-2023,05:32 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Pinjaman online atau pinjol semakin populer di Indonesia. Namun, Anda juga perlu mewaspadai adanya pinjol ilegal yang dapat menimbulkan risiko dan masalah bagi para peminjam.    

 

Pinjol ilegal merujuk pada lembaga atau platform pinjaman online yang beroperasi tanpa izin yang sah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol ilegal sering kali tidak mematuhi peraturan dan standar yang berlaku, dan cenderung menawarkan pinjaman dengan suku bunga dan biaya yang tidak wajar.   

  

Perbedaan antara pinjol legal dan ilegal sangat penting untuk dipahami. Pinjol legal memiliki izin resmi dari OJK dan terdaftar sebagai lembaga keuangan yang sah.  

BACA JUGA:3 Tanda Kiamat Muncul dan Menggemparkan Israel, Apakah Benar? Ini Penjelasan Lengkapnya

  

Mereka mengikuti aturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK untuk melindungi konsumen. Pinjol legal juga beroperasi dengan transparansi dan memberikan informasi yang jelas mengenai suku bunga, biaya, dan ketentuan lainnya. 

  

Saat menunggak pembayaran pada pinjol ilegal, masyarakat menghadapi risiko beban bunga dan denda membengkak. Setiap pinjaman yang diberikan, pastinya akan dikenakan bunga yang akan meningkatkan jumlah pinjaman pokok. Belum lagi, jika terlambat membayar maka harus dikenai denda. 

 

Bahkan debct collector (DC) pinjol ilegal tidak segan-segan mengancam peminjam yang gagal bayar,  sampai ke penyebaran data pribadi. 

  

Nah, bagi Anda yang sedang terlilit utang pinjaman online (pinjol) jangan mencoba kabur dengan cara memblokir nomor debt collector (DC).  

BACA JUGA:Hanya Nonton Video Cair Rp 100 Ribu di Aplikasi Penghasil Uang Mirip TikTok Ini, Cobalah!

Kategori :