Repot Selalu Diteror Debt Collector? Coba Lakukan Cara Ini

Kamis 07-09-2023,05:32 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

Anda hanya cukup melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Bank Indonesia (BI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), atau kantor polisi. 

  

Sampaikan kepada salah satu lembaga tersebut bahwa Anda mendapat teror dan ancaman dengan melampirkan buktinya. 

  

Berikut ini cara kabur yang aman dari teror debt collector tanpa memblokir nomor DC pinjol ilegal. 

  

1. Jangan membalas pesan 

Apabila Anda menerima pesan tagihan dari pinjol, jangan langsung ditanggapi atau dibalas. 

BACA JUGA:Pinjaman Online Rp30 Juta Cepat Cair, Bayar Cicilan Tepat Waktu di Easycash Bisa Tambah Limit dan Tenor

  

Apabila Anda langsung menanggapi, penagih akan berpikir bahwa Anda mudah dihubungi dan justru akan dipaksa untuk membayar tagihan saat itu juga. 

 

2. Screenshot atau tangkapan layar pesan dari pinjol 

  

Jangan buru-buru menghapus atau memblokir nomor penagih yang mengirimkan pesan secara tidak sopan, seperti memberi ancaman. 

  

Kategori :