Anda hanya cukup melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Bank Indonesia (BI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), atau kantor polisi.
Sampaikan kepada salah satu lembaga tersebut bahwa Anda mendapat teror dan ancaman dengan melampirkan buktinya.
Berikut ini cara kabur yang aman dari teror debt collector tanpa memblokir nomor DC pinjol ilegal.
1. Jangan membalas pesan
Apabila Anda menerima pesan tagihan dari pinjol, jangan langsung ditanggapi atau dibalas.
Apabila Anda langsung menanggapi, penagih akan berpikir bahwa Anda mudah dihubungi dan justru akan dipaksa untuk membayar tagihan saat itu juga.
2. Screenshot atau tangkapan layar pesan dari pinjol
Jangan buru-buru menghapus atau memblokir nomor penagih yang mengirimkan pesan secara tidak sopan, seperti memberi ancaman.