Dengan pertimbangan tersebut, karenanya menurut Anas daripada menghapus tenaga honorer dan melarang pemda merekrut honorer, sebaiknya aturannya yang diubah dalam UU dengan membuka ruang rekrutmen untuk menjadi tenaga ASN, baik PNS ataupun PPPK secara resmi dan berbasis kompetensi.
"Mending dibuka tapi dengan aturan tertentu untuk mengganti mereka honorer yang meninggal, pensiun, berhenti, tapi harus dikontrol BKN atau kanreg-kanreg. Termasuk juga K/L harus dapat persetujuan dan sistemnya juga harus dengan tes dan sebagainya," tutur Anas.
BACA JUGA:Pertama Dalam 2000 Tahun Sapi Betina Merah Lahir di Israel, Apakah Pertanda Kiamat?
Selain itu Anas membenarkan kabar yang disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal jika penghapusan tenaga honorer ditunda sampai Desember 2024, sebagaimana usulan yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Nanti akan ada aturan berikutnya. Honorer ini kan mestinya 28 November selesai, ya? Nah, ini di RUU ASN kita beri ruang sesuai dengan arahan presiden," lanjut Anas.
Dengan begitu, dia memastikan posisi para tenaga honorer hingga akhir tahun ini akan masih aman. Dia pun memastikan sudah menerbitkan surat edaran (SE) terkait penganggaran bagi para tenaga honorer yang ada saat ini sampai 2024.
"InsyaAllah non-ASN ini masih aman karena kami sudah mengeluarkan SE untuk dianggarkan di 2024," ucap Anas.
BACA JUGA:Tidak Mampu Lagi Bayar Angsuran Pinjol, Begini Cara Ajukan Keringanan
Sementara pada tahun 2024 nanti, saat tenaga honorer atau non ASN betul-betul dihapus, dia memastikan konsep penghapusannya masih akan sama seperti sebelumnya, yakni tak ada PHK massal, penurunan pendapatan, serta pembengkakan anggaran pemerintah.