Lulusan SMA dan SMK Bisa Jadi CPNS atau PPPK Tahun Ini, Gajinya Segini

Kamis 07-09-2023,13:50 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Kesempatan menjadi CPNS dan PPPK tidak hanya untuk lulusan S1 atau S2. Bagi Anda yang lulusan SMA dan SMK, tahun ini juga bisa menjadi CPNS.

 

Pemerintah melalui Kemenkumham dan Kejaksaan akan membuka pendaftaran CPNS untuk lulusan SMA dan SMK. Jika Anda tertarik, segera bersiap karena pendaftaran akan dibuka pada 17 September hingga 6 Oktober 2023.

 

Jika nasib Anda lulus jadi CPNS, informasi ini menarik bagi Anda. Karena menyangkut gaji yang akan diterima per bulan untuk CPNS lulusan SMA dan SMK.

 

Ketentuan gaji ini mengikuti regulasi pemerintah yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

BACA JUGA:Khusus untuk Lulusan SMA-SMK, Berikut Formasi CPNS yang Dibuka Tahun Ini, Ada Kejaksaan dan Kemenkumham

 

Berdasarkan peraturan pemerintah tersebut, jumlah gaji yang akan diterima PNS lulusan lulusan SMA dan SMK yakni antara Rp2.000.000 hingga Rpo3.800.000.

 

Rentang gaji itu berdasarkan golongan dan posisi PNS. Namun seperti diketahui, belum lama ini Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji untuk PNS sebesar 8 persen. Kenaikan itu mulai diberlakukan tahun depan.

 

Untuk diketahui, dalam PNS ada empat golongan yang nantinya akan mempengaruhi jumlah gaji yang diterima. Keempat golongan tersebut yaitu golongan I, II, III, dan IV.

 

Kategori :