Lulusan SMA dan SMK Bisa Jadi CPNS atau PPPK Tahun Ini, Gajinya Segini

Kamis 07-09-2023,13:50 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

Untuk PNS yang memiliki pendidikan lulusan SMA atau sederajat, maka akan masuk pada golongan II. 

 

Kemudian dalam golongan II dibagi lagi menjadi empat tingkatan yakni golongan IIA, IIB, IIC, dan IID. 

 

Berikut rincian gaji pokok PNS yang berlaku saat ini dan tahun depan:

BACA JUGA:Bunganya Lebih Rendah, Ini Cara Pinjam Uang Lewat SeaBank di Shopee, Banyak Bonus!

 

Golongan IIA, antara Rp2.022.200 - Rp 3.373.600 dan akan menjadi Rp2.183.976 - Rp3.643.488 pada 2024 mendatang

 

Golongan IIB, antara Rp2.208.400 - Rp3.516.300 dan akan menjadi Rp2.385.072 - Rp3.797.604 pada 2024 mendatang

BACA JUGA:Duduk Manis Ditransfer Saldo Gratis Rp200.000 ke DANA dan GoPay, Buruan Klik Websitenya

 

Golongan IIC, antara Rp2.301.900 - Rp3.665.000 dan akan menjadi Rp2.485.944 - Rp3.958.200 pada 2024 mendatang

 

Golongan IID, antara Rp2.399.200 - Rp3.820.000 dan akan menjadi Rp2.591.136 - Rp4.125.600 pada 2024 mendatang

BACA JUGA:Nasabah Makin Nyaman, Ini 5 Bank Digital Terbesar di Indonesia, Ternyata Ini Juaranya

Kategori :