Untuk PNS yang memiliki pendidikan lulusan SMA atau sederajat, maka akan masuk pada golongan II.
Kemudian dalam golongan II dibagi lagi menjadi empat tingkatan yakni golongan IIA, IIB, IIC, dan IID.
Berikut rincian gaji pokok PNS yang berlaku saat ini dan tahun depan:
BACA JUGA:Bunganya Lebih Rendah, Ini Cara Pinjam Uang Lewat SeaBank di Shopee, Banyak Bonus!
Golongan IIA, antara Rp2.022.200 - Rp 3.373.600 dan akan menjadi Rp2.183.976 - Rp3.643.488 pada 2024 mendatang
Golongan IIB, antara Rp2.208.400 - Rp3.516.300 dan akan menjadi Rp2.385.072 - Rp3.797.604 pada 2024 mendatang
BACA JUGA:Duduk Manis Ditransfer Saldo Gratis Rp200.000 ke DANA dan GoPay, Buruan Klik Websitenya
Golongan IIC, antara Rp2.301.900 - Rp3.665.000 dan akan menjadi Rp2.485.944 - Rp3.958.200 pada 2024 mendatang
Golongan IID, antara Rp2.399.200 - Rp3.820.000 dan akan menjadi Rp2.591.136 - Rp4.125.600 pada 2024 mendatang
BACA JUGA:Nasabah Makin Nyaman, Ini 5 Bank Digital Terbesar di Indonesia, Ternyata Ini Juaranya