Iklan RBTV

Mobnas Pemkab Lebong Banyak Menunggak Pajak, Tunggakannya hingga Rp 700 Juta

Mobnas Pemkab Lebong Banyak Menunggak Pajak, Tunggakannya hingga Rp 700 Juta

Kendaraan dinas Pemkab Lebong banyak menunggak pajak--

LEBONG, RBTVDISWAY.ID - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Lebong tercatat memiliki tunggakan pajak kendaraan dinas yang fantastis. Tercatat di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Lebong, ada 271 unit kendaraan dinas milik Pemkab Lebong yang menunggak pajak dari 2020 hingga 2025. Total tunggakannya sekitar Rp 700 juta.

Dijelaskan Kepala Seksi Penetapan dan Penerimaan UPTD Samsat Lebong, Jalaludin, ratusan kendaraan dinas yang menunggak pajak tersebut terdiri dari berbagai jenis, mulai dari kendaraan roda dua (R2), roda empat (R4), hingga kendaraan roda enam (R6).

Lebih lanjut Jalaludin menjelaskan, Randis tersebut tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lebong, dengan jumlah tunggakan terbanyak dari kendaraan operasional Sekretariat Daerah

BACA JUGA:Mutasi 14 Pejabat Eselon II Pemprov Bengkulu, Ini Nama Pejabat yang Dilantik .

"Selama lima tahun terakhir, kendaraan dinas milik Pemkab Lebong yang tercatat menunggak pajak ada 271 unit, dengan total nilai mencapai Rp 700 juta," Jelas Jalaludin.

Menurutnya, kondisi ini menjadi perhatian serius karena kendaraan dinas seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan administrasi, termasuk dalam pembayaran pajak.

Disisi lain pihaknya telah menyampaikan data lengkap terkait tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Lebong, dengan maksud untuk segera dilunasi. 

"Kami berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan kewajiban pajak tersebut, sehingga tidak terus menambah beban tunggakan pada tahun-tahun berikutnya," lanjutnya.

BACA JUGA:Vonis 7 Terdakwa Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu

Masih kata Jalaludin, jika dihitung secara keseluruhan sejak tahun 2006 hingga 2026, total nilai tunggakan pajak kendaraan dinas milik Pemkab Lebong diperkirakan mencapai sekitar Rp 2 miliar. Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan mengenai tunggakan pajak kendaraan dinas ini  bukanlah masalah baru, namun telah berlangsung cukup lama, dan berlarut.

"Upaya menekan angka tunggakan pajak kendaraan dinas, kami berencana melakukan sejumlah langkah strategis. Salah satunya dengan meningkatkan sosialisasi kepada OPD dan para pemegang kendaraan dinas terkait pentingnya kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu," ungkapnya. 

Tidak hanya sebatas sosialisasi pihaknya juga akan melibatkan pihak kepolisian dalam pelaksanaan razia pajak kendaraan. Langkah ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan, tidak hanya bagi masyarakat umum, namun juga bagi instansi pemerintah selaku pemilik kendaraan dinas.

BACA JUGA:Aturan Baru, Kini Registrasi Kartu SIM Resmi Berubah, Simak Cara Baru untuk Beli Nomor HP

"Ke depan, kami berharap para pemegang kendaraan dinas bisa lebih tertib dalam melakukan pembayaran pajak. Dengan begitu, angka tunggakan, khususnya kendaraan dinas milik Pemkab Lebong dapat ditekan dan tidak terus bertambah,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: