BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Pria lanjut usia berusia 85 tahun di Kabupaten Bengkulu Utara, ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Utara, atas kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Korban dari tindakan tersangka merupakan seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) berusia 9 tahun, yang merupakan cucu tiri dari tersangka.
Tersangka berinisial IS, ditangkap Unit PPA Polres Bengkulu Utara pada 31 Agustus 2023 di kediamannya, berdasarkan laporan dari orang tua korban pada 30 Juli lalu.
BACA JUGA:Simak Baik-baik, 5 Cara Aman Transaksi Pakai Dompet Digital jadi Lebih Praktis
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Andy Pramudya Wardana, melalui Kanit PPA Ipda. Tunggal Bimataka menjelaskan, bahwa antara tersangka, korban dan orang tua korban tinggal dalam satu rumah di wilayah Kecamatan Padang Jaya, Bengkulu Utara.
Adapun aksi tersangka dilakukan ketika kedua orang tua korban tidak berada di rumah.
"Aksi tersangka dilakukan saat orang tua korban tidak berada di rumah. Korban, ayah korban, ibu tiri korban dan tersangka yang merupakan kakek tiri korban, ini tinggal di satu rumah," jelas Ipda. Tunggal.
Perbuatan bejat tersangka ini dilakukan beberapa kali, dengan cara memaksa dan mengancam korban. Setelah itu, tersangka memberikan uang Rp20 ribu kepada korban.
BACA JUGA:Ternyata 12 Hal Ini Biang Keladi Hidup Miskin Menurut Islam, Segera Berubah jika Ingin Hidup Mapan
Tersangka mengancam, bahwa korban akan diusir dari rumah jika melaporkan perbuatannya tersebut.