NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pemilu 2024 semakin dekat. Masyarakat Indonesia akan memilih para wakilnya yang akan menyuarakan kepentingan dan berpihak kepada masyarakat.
Pentingnya agenda ini sehingga semua masyarakat Indonesia yang telah cukup syarat, diminta berpartisipasi dengan cara ikut memilih.
Namun seperti diketahui, kita hanya bisa memberikan hak suara jika telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pertanyaannya, sudahkah kita terdaftar sebagai pemilih? Sekarang Anda bisa mengecek sendiri apakah sudah terdaftar atau belum.
BACA JUGA:Turis saja Kagum Masa Kita Nggak, Ini 12 Tempat Wisata Paling Populer di Indonesia
Cara sangat mudah, masyarakat bisa mengecek melalui handphone atau laptop dengan mengunjungi situs https://cekdptonline.kpu.go.id/.
Kemudian masukkan nomor NIK KTP atau paspor. Bila sudah terdaftar maka menjadi pemilih di Pemilu 2024 nanti.
Untuk diketahui, masyarakat yang bisa terdaftar dalam DPT adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan seperti dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, yakni:
BACA JUGA:Luar Negeri Kalah, Ini 41 Objek Wisata Indonesia yang Diakui Dunia