NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Dalam pemilu tahun 2024 ada banyak orang yang mengadu nasib.
Dengan terdaftar sebagai Caleg, mereka berharap bisa mendapatkan kepercayaan dari masyarakat dan duduk di kursi dewan.
Tidak hanya berharap, para Caleg ini akan melakukan berbagai cara demi terpilih.
BACA JUGA:Yakin Sudah Terdaftar Sebagai Pemilih? Silakan Cek Sendiri, Begini Caranya
Menjadi anggota dewan memang banyak diidamkan orang. Selain mendapat status sosial yang tinggi, tentu saja pendapatan setiap bulannya cukup lumayan.
Anggota dewan dibagi dalam beberapa kelompok berdasarkan tingkatannya. Ada DPRD Kabupaten Kota, ada DPRD Provinsi, ada DPR RI dan ada juga DPD.
Berapa sebenarnya pendapatan seorang anggota dewan? Kali ini informasi yang akan dibagikan khusus untuk gaji anggota DPRD Kabupaten Kota.
Dasar hukum mengenai gaji anggota DPRD diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD dan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.
BACA JUGA:Turis saja Kagum Masa Kita Nggak, Ini 12 Tempat Wisata Paling Populer di Indonesia